Bupot pph 15 final di unifikasi kok ketika dicetak keterangan tidak final kan seharusnya final?
Transaksinya terkait pemotongan PPh Pasal 15 pelayaran dalam negeri, dicek di aturan seharusnya memang bersifat final. WP sudah pastikan kode objek pajak yang dipilih sesuai, sudah cetak ulang bupot masih sama. Kalo cetakan dari ebupot memang seperti itu, terkait bermasalah atau tidak bisa penegasan lebih lanjut dengan pihak KPP
CLAUDYA ROULI GULTOM