Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk tweet berikut, bisa kah saya balas seperti ini. Mohon koreksinya mas/mbak. Hai, Kak. Karena PMK-149 sudah berlaku dan telah merubah PMK-82, maka untuk pembuatan ID Billing sejak Masa Oktober 2021 sudah mengacu pada PMK-149/PMK.03/2021 ya, Kak. Namun, Jika Kakak terlanjur melaporkan SPT dan realisasi insentif PPh Pasal 21 DTP masa Oktober dgn uraian kode billing PMK-82/PMK.03/2021, maka tidak perlu melakukan pembetulan.


Jawaban

betul sekali. mulai masa oktober pake uraian pmk 149. namun kalo dah terlanjur tidak perlu pembetulan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D A G T P
L᠎ V A J K