Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dividen yang diperoleh OP kan harus diinvestasikan agar dikecualikan sebagai objek pajak, kalau ganti bentuk investasi boleh tidak?


Jawaban

Boleh sepanjang bentuk investasinya masih sesuai dengan yang diatur Pasal 34 dan 35 PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P X U L V
B G S T U