apakah jasa penyelenggara seleksi beasiswa dipungut ppn? Ini bendahara yng mau mungut bingung
penyedia jasa adalah PKP. Jika jasa yg diserahkan tidak termasuk jasa yg dikecualikan sesuai pasal 4a ayat (3) UU Cika klaster PPN maka tetap dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI