Berdasarkan SE-02/2015 fasilitas Pasal 31E kan termasuk penghasilan yang dikenakan PPh final, double tax dong?
Tidak, kan hanya untuk menentukan berhak menggunakan fasilitas atau tidak saja. Penghasilan yang sudah dikenakan final akan terkoreksi di Lampiran I SPT Tahunan PPh Badan
CLAUDYA ROULI GULTOM