WP PP 23 tahun ini peredaran brutonya melebihi 4,8 miliar, mulai tahun depan kan tarif umum? ada prosedur khusus seperti pemberitahuan ke KPP atau tidak?
Betul tahun depan sudah menggunakan tarif umum, secara ketentuan tidak perlu sampaikan pemberitahuan ke KPP, tidak ada prosedur khusus.
CLAUDYA ROULI GULTOM