Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

izin mas mbak, transaksi dengan PKP2B dimana transaksi tsb tidak lebih dari 10juta, sesuai pmk 73 2010, berarti kode fakturnya jadi 010 ya?


Jawaban

Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin dalam hal: pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) termasuk jumlah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Ba

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F U G I R
F D​ M C X