Izin bertanya, syarat kuasa untuk karyawan sesuai dg PMK229/2014 kan ada 3.. Apakah itu harus dilampirkan semua? Atau boleh salah satu ya mba/mas? Terimakasih
Dalam hal seorang kuasa merupakan karyawan Wajib Pajak, dokumen kelengkapan adalah sebagai berikut: (Pasal 6 ayat (3) PMK-229/PMK.03/2014) fotokopi sertifikat brevet di bidang perpajakan, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, atau sertifikat konsultan pajak; Keterangannya atau seharusnya salah satu saja
MUHAMMAD ANDY RIANO