Faktur pajak Juli 2017 apakah masih bisa dikreditkan untuk perusahaan yg berdiri Maret 2021 dan PKP 3 September 2021. Faktur nya untuk truk
Yang bisa kreditkan sebelum pengusaha di kukuhkan sebagai PKP sebesar 80% dari PK, sesuai pasal 65 ayat 3 pmk 18/2022, terhitung sejak pengusaha seharusnya dikukuhkan sebagai pkp, tapi wp belum dikukuhkan sebagai pkp.
RIZKIANTO