Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp non pkp melakukan sewa ruangan dan dipungut PPN. apakah atas ppn yg dipungut ini bisa dibiayakan? diatur dimana dasar hukumnya?


Jawaban

PPN yg dipungut dapat dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 dan 9 UU PPh

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T L Q A᠎ T
P Y C W D