Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Perbedaan Jasa Pengangkuran/Ekspedisi (24-104-56) dengan Jasa Freight Forwarding (24-104-40) apa ya?


Jawaban

kita jelaskan pengertian jasa freight forwarding sesuai pmk 141/2015 aja mas. Jasa freight forwarding adalah kegiatan usaha yang ditujukan untuk mewakili kepentingan pemilik untuk mengurus semua/sebagian kegiatan yang diperlukan bagi terlaksananya pengiriman dan penerimaan barang melalui transportasi darat, laut, dan/atau udara, yang dapat mencakup kegiatan penerimaan, penyimpanan, sortasi, pengepakan, penandaan, pengukuran, penimbangan, pengurusan penyelesaian dokumen, penerbitan dokumen angku

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O I B N B
C᠎ O T A Y