Wajib pajak menanyakan bagaimana cara melaporkan masing2 nilai pembayaran yang sudah dibayar melalui PIB ( PPN, PPh 22, dan BM ) Jawaban untuk PPN - dilaporkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT PPN untuk PPh 22 - sebagai kredit pajak di SPT Tahunan. untuk BM dijelaskan ke WP seperti apa ya mas mba? apa masuk harga perolehan, biaya, atau bagaimana ?
Betul ya jawabannya, ditambahkan untuk Bea Masuk boleh dibiayakan sepanjang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (pasal 6 ayat 1 huruf a UU PPh).
NATALIA KRISWINANDAR