suami memiliki usaha tapi sudah meninggal 4 tahun lalu tapi pajaknya selalu dibayar dan spt tahunannya masih tetap dilaporkan oleh istri
Dalam hal suami wanita kawin meninggal dunia, wanita kawin beserta anak yang belum dewasa menggunakan NPWP suami sampai dengan warisan telah terbagi, (Pasal 7 ayat (2) PER-04/PJ/2020) kecuali wanita kawin tersebut memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari Wajib Pajak warisan belum terbagi, termasuk wanita tersebut menikah setelah suaminya meninggal. (Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) PER-04/PJ/2020) silakan ajukan permohonan penghapusan npwp sauami, kemud
ARRY MUKTI PRABOWO