wp yg memanfaatkan insentif pph pasal 25 membuat billingnya apakah cukup 50% dr hitungan angsuran pph pasal 25 dr SPT Tahunan?
sepanjang wp KLU nya masuk pmk 9 stdtd PMK 149 dan sudah berhasil melakukan pemberitahuan pemanfaatan insentif, iya jangan lupa lapor realisasi pemanfaatan insentif juga
ARRY MUKTI PRABOWO