Bila ada WP badan (CV, PT) yang melakukan perbaikan bangunan (misal: ganti atap, perbaikan tembok), apakah ini termasuk objek PPN kegiatan membangun sendiri ? Sebagai catatan, ini hanya perbaikan, bukan membangun dari awal.
Kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh OP atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. (Pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012) Bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (3) PMK-163/PMK.03/2012 berupa satu atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria: (Pasal 2 ayat (4) PMK-163/PMK.03/2012) konstruk
EMITA IKA IMANIAR