Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PMK-103/2021, saat pembuatan faktur pajak apakah mengacu ke saat memperoleh KIR?


Jawaban

tidak, saat pembuatan faktur tetap mengacu ke ketentuan umum di Pasal 69 PMK-18/2021

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H O P᠎ F Y
A T R F V