Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#62Q Saya ingin meminta informasi terkait peraturan tentang asuransi yg ditanggung oleh perusahaan dan dapat dibiayakan terkait astek. mohon dibantu mas/mba


Jawaban

<WRAP> #62A By pm. Jika dibayarkan oleh perusahaan, maka bisa dibiayakan bagi perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008) dan dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016) http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G N I B J
N E Q A M