Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

siang ka, mau tnya, klo mau lapor pph 23 tahun pajak 2018 (sebelum ebupot), SPT normal belum pernah lapor seblumnya, bisa pakai ebupot atau harus espt?


Jawaban

pake espt, nanti lapornya ke KPP atau via ASP

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Y W U D
N O F T C