Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pegawai tetap jan-sept punya npwp sendiri (wanita kawin), okt - des npwp dihapus lalu gabung dengan suami, perlu pembetulan jadi ke npwp suami ga untuk masa-masa sebelumnya?


Jawaban

tidak perlu, pemotongan per masa sesuai keadaan yang sebenarnya saja. nanti di bukti potong tahunan berarti sudah pakai npwp suami juga

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F C A D J
U​ K R L I