Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak wp ingin memanfaatkan insentif pph pasal 25 pmk 149 kenapa blm bisa ya KLU sudah masuk dalam PMK tersebut


Jawaban

sudah deploy dan sudah ada di djponline. pastikan KLU-nya memang sesuai lampiran PMK-149/2021

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S P E A O
A W R​ D Z