Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp sudah pemusatan, dapet fp masukan atas npwp cabang yg sudah dipusatkan, atas fp tsb perkaluannya gimana ya?


Jawaban

Transaksi yang terjadi setelah pemusatan seharusnya menggunakan NPWP pusat. Atas FP-nya bisa dibatalkan dan membuat FP baru. Untuk teknisnya bisa konfirmasi ke KPP terlebih dahulu.

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U Z᠎ O᠎ M
F W H H X