saya novi dari PT. Fega Indotama, saya mau tanya apabila saya mengubah status faktur pajak masukan menjadi tidak dapat di kreditkan (1111-B3), dapat saya kreditkan kembali faktur pajak penggantinya?
ketika di cek di admin enofa masuknya ke B2, minta wp cek kembali mengenai pengkreditan tersebut masuk B2 atau B3. jika masuknya ke B3, wp bisa ubah dulu pengkreditannya di administrasi fp masukan
DIAN RAHMAWATI