Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#43Q: apakah betul bahwa pemberian rebate penjualan ini dikenakan potongan PPh 23 sebagai imbalan/bonus? Jadi, jika penjualan sudah tercapai, maka kami akan memberikan potongan kepada cust untuk penjualan berikutnya. Mohon arahannya, mas/mbak


Jawaban

#43A: sek yoor jika memenuhi ketentuan di SE-27 th 2018 angka 3a, maka dipotong PPh 21/23 (sesuaikan dengan penerimanya op/badan)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D​ E M M T
A B Q​ O X