WP menanyakan terkait PP 94 tahun 2010 terkait Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham, apakah dalam peraturan tersebut harus terpenuhi semua kualifikasinya atau bisa salah satunya saja?
pasal 12 PP 94/2010 merupakan syarat kumulatif sehingga harus terpenuhi semuanya. jika tidak terpenuhi, maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar
FITRI SETYANING PRATIWI