wp berhak insentif pph 21 dari pmk 9/2021, untuk pelaporan realisasi masa okt sudah terlanjur lapor pakai pmk 82, apakah perlu pembetulan realisasi sesuai pmk 149?
kalau sudah lapor realisasi pakai pmk 82 tidak perlu melakukan pembetulan
FRISKA SALSABILA