Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

ijin bertanya, apabila perusahaan membeli domain dari luar negeri, ada royalti/jasa maintenancenya juga, tapi yang beli a.n. karyawan kemudian di reimburst ke kantor, apakah tetap dipotong PPh 26? lalu yang memotong/menyetor apakah npwp karyawan tersebut?


Jawaban

pemotongan dilakukan oleh pihak yang namanya tercantum di dokumen transaksi atau invoice nya. untuk reimburse tidak diatur khusus, jika memang itu nanti diakui sebagai biaya oleh kantornya, maka harus bisa membuktikan jika suatu saat dimintai data oleh KPP.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U P P M Q
L C F Z R