Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalo tenaga kerja dirinci di faktur pajak boleh nilai totalnya gak atau yg jadi objek terutangnya aja?


Jawaban

dijelaskan sesuai UU PPN, PMK-83/2012, dan SE-47/PJ/2012

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I B Y B
K C R​ A P