form 5 bisa gak disampaikan“? spt 21
Sesuai Lampiran PER 14/PJ/2013, Untuk formulir 1721- V , Formulir ini hanya disampaikan pada masa pajak Desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan, antara lain Wajib Pajak Cabang,Bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation), dll .
NATASHA GHITA DESTYVIANI