Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas mbak ijin tanya WPLN secara umum tidak memenuhi kriteria untuk menjadi WPDN namun sudah mendaftarkan NPWP. 1. Apakah dianggap sebagai WPDN atau WPLN? 2. Jika mendapatkan penghasilan dari Indonesia apakah menggunakan ketentuan perpajakan WPDN (misal pph pasal 21) atau menggunakan ketentuan WPLN (pph pasal 26)? 3. Jika mau menggunakan pph pasal 26 apakah harus dihapus dahulu NPWPNnya?


Jawaban

1. Selama WPLN tsb masih memiliki NPWP maka dianggap sbg WPDN 2. Tetap menggunakan pph 21 3. Betul , Harus terlebih dahulu dihapus NPWPnya .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T᠎ Y​ S U
J Z X E C