Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

RO yang tidak melakukan kegiatan usaha berarti ga dianggap but kan ya? kl bkn but berarti tidak wajib lapor spt tahunan?


Jawaban

Representative office kalo di kita Kantor Perwakilan Dagang Asing. Dijelasinnya di s-18/1992 sih, KPDA dibagi jadi 2: 1. KPDA yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas atau disebut BUT 2. KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas. yang dikecualikan dari pelaporan SPT tahunan badan yang nomer 2, KPDA yang tidak melakukan usaha dan/atau pekerjaan bebas.

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q G M F
F D Z J R