mohon informasinya Bu untuk Jaminan Pensiun baik yg dibayar pemberi kerja atau dibayar karyawan apakah tidak masuk perhitungan PPh 21? ini perlakuannya gmn ya mas/mba? td tanya wp yg dmaksud jht bukan, kt wp bukan iuran jht tapi iuran pensiun
kalau dibayar karyawan, bisa jadi pengurang, kalau ibayar perusahaan bukan merupakan penghasilan bagi op
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING