terkait pemotongan pph 21 atas pembayaran insentif/bonus kepada mantan pegawai ini apa sudah benar masuk kedalam kode 21-100-11? saya masih ragu, apakah pembayaran insentif/bonus kepada mantan pegawai ini masuk kode 21-100-09 atau 21-100-11? apakah ada dasar hukumnya?
di lampiran per-14/2013, bisa pake kode 21-100-11
EVARISTA ANGELINA LINGGA