jika WP ingin membatalkan FP sedangkan pembeli sudah mengkreditkan PPN-nya, berarti pembatalan nanti tinggal dari penjualnya saja atau bagaimana ya, mas/mba?
yang membatalkan memang dari penjual dulu baru kemudian dari pembeli klik batal juga di efakturnya dan nanti kembali lagi ke pennjual konfirmasinya sal. Otomatis mereka harus pembetulan SPT nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO