Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mas/mba WP OP mendapat Dividen dari WP Badan dalam Negeri, kemudian Dividen tersebut dihibahkan keanaknya, dan oleh anaknya diinvestasikan lagi kedalam negeri. Untuk ketentuan dividen yang diterima tetap terutang PPh Final ya mas/mba, karena bukan ybs yang menginvestasikan?


Jawaban

betul, dari sisi si orang tua sebagai penerima dividen jadi objek pajak (terutang pph final) sepanjang tidak diinvestasikan dalam bentuk investasi yg diatur di Pasal 34 dan 35 PMK-18/2021. nanti dari sisi anak, bisa jadi non objek pajak sepanjang masuk klausul hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Y W S A
P T᠎ P R A