#58Q : saya ingin bertanya apakah penandatangan bukti potong dan spt masa pph 21 boleh dikuasakan oleh karyawan (finance/acc)? Dalam hal ini posisi f/a diluar dari susunan pengurus yang terdaftar di akte?
#58A By pm. Bisa mas, sepanjang dia memenuhi syarat sebagai seorang kuasa sesuai PMK-229/PMK.03/2014 Seorang kuasa meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PMK-229/PMK.03/2014) 1. konsultan pajak; dan Konsultan pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pribadi dan/atau Wajib Pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (Pasal 3 ayat (1) PMK-229/PMK.03/2014) 2. karyawan Wajib Pajak Karyawan Wajib Pajak dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak orang pri
TI APRI NADILLA S. PANE