apabila perusahaan berganti bidang usaha atas kompensasi ruginya apakah masih bisa diakui?
Pasal 6 ayat (2) UU PPh, disebut disitu kalo ph bruto setelah pengurangan (biaya pasal 6 ayat 1) didapat kerugian, dkompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya maks 5 tahun. Penegasan apakah dengan perubahan KLU berpengaruh ke kompensasi, bisa ke kpp
AHMAD ALI MURTADHO