Saya sudah membuat Faktur Pajak Keluaran sebesar RP306.112.449 dan sudah dibayarkan. Tapi ternyata nominal yang benar adalah RP306.122.449. Apakah saya harus membuat FP pengganti lalu membayar sisa PPN sebesar RP10.000?
Iya kalau semisal memang ada kesalahan DPP atau nilai PPN perlu dibuat FP Pengganti ya dan perlu setor kembali senilai kurang bayar baru untuk kasus tersebut
MUHAMAD ROIHAN