Wp bertanya salah satu syarat supaya PPh atas deviden tersebut dibebaskan adalah menginvestasikan uang tersebut selama 3 tahun. Bentuk investasi yang dimaksud disini, apakah boleh menginvestasikannya ke saham bursa efek ? dan terkait investasi properties aapakah maksdunya membeli rumah. Mohon pencerahannya mas mbak
PM, Bentuk investasi sebagaimana yg dimaksud pasal 15 dan pasal 17 PMK-18/2021 bisa mengacu ke pasal 34 dan 35. saham salah satu yg disebutkan, ada juga investasi pada properti dalam bentuk tanah dan/atau bangunan yang didirikan di atasnya dengan catatan bukan properti yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
RIGAR TABAH PRIMADANA