syarat dan ketentuan pelaporan perubahan penendatangan Faktur Pajak?
PM, untuk perubahan penandatangan efaktur ketentuannya bisa mengacu ke pasal 13 ayat (4) PER-24/2012, bukan pasal yg dicabut di per-04/2020 Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak, maka PKP wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala KPP paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir Lampiran VB PER-24/PJ/2012
RIGAR TABAH PRIMADANA