Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

penyedia jasa layanan kesehatan pakai jasa pihak ketiga untuk swab, apakah dikenakan pph 23?


Jawaban

jika transaksi antar badan dan jasa yang diserahkan diatur di pph 23 atau pmk 141/2015 maka dikenakan pph 23

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O K B L​ I
P T N S R