Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pkp melakukan penyerahan non jkp, meskipun omzetnya diatas 4,8M apakah wajib pkp?


Jawaban

Pasal 1 dan Pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ R J O P
C L U N R