Hai, mas/mbak izin bertanya. Untuk pembetulan laporan realisasi pph ps 21 dtp masa maret untuk ebilling yg dibuat keterangannya tetap menggunakan pmk 9 atau diubah jadi pmk 149? Thankyou
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.