WP tanya: jasa kalibrasi US (ada DGT) kena tarif berapa ya? Kalau dijawab gini bener ga mas/mba? ???? Hai, Kak. Apakah jasa kalibarasi tersebut termasuk jasa pribadi independen? Mengacu pada article 15 P3B Indonesia-US, hak pemajakan atas penghasilan tersebut ada di Pihak US, sehingga tarif PPh 26 adalah 0%. Kecuali jika: - Ia mempunyai tempat tetap di Indonesia utk melakukan kegiatan, atau - Berada di Indo lebih dari 120 hari dalam 12 bulan secara berturut.
menurut aku baiknya digali dulu sih yg memberikan jasa orang pribadi atau badan luar negeri. Biar lebih terarah.
KETRIONA LENGGO GENI