mas mba ijin bertanya, kl NPWP pusat terdaftar di Badora trus cabang di KPP, potput atas transaksi yg dilakukan oleh cabang, ttp dilakukan dgn npwp cabang kan? atau kyk yg kl di KPP BKM?
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.