Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kalau wp memanfaatkan insentif pajak PMK -82 ada PMK-149 gak perlu pemberitahuan lagikan ? kecuali untuk penambahan KLU PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 kan ya ?


Jawaban

Iya harusnya tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang langsung bisa memanfaatkan sesuai pmk 149.

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B C I᠎ T D
D L I R F