Kalau wp memanfaatkan insentif pajak PMK -82 ada PMK-149 gak perlu pemberitahuan lagikan ? kecuali untuk penambahan KLU PPh pasal 22 dan PPh pasal 25 kan ya ?
Iya harusnya tidak perlu mengajukan pemberitahuan ulang langsung bisa memanfaatkan sesuai pmk 149.
ARINI LUTHFAKA