mau nanya jika persh belum menyetor modal secara full 10%, apakah boleh (menurut perpajakan) persh menbagikan dividen?
di ketentuan perpajakan gak diatur apakah boleh atau tidaknya pembagian dividen tersebut. Misal WP berbentuk PT maka bisa mengacu ke Undang-Undang Perseroan Terbatas saja.
NIKEN PRATIWI