Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau nanya jika persh belum menyetor modal secara full 10%, apakah boleh (menurut perpajakan) persh menbagikan dividen?


Jawaban

di ketentuan perpajakan gak diatur apakah boleh atau tidaknya pembagian dividen tersebut. Misal WP berbentuk PT maka bisa mengacu ke Undang-Undang Perseroan Terbatas saja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T L L᠎ N
N E A Y B