jika membuat bukti potong PPh 15 namun tanggalnya tidak sesuai dengan tanggal bayar itu bagaimana ya ?
Saat pemotongannya seharusnya memang saat pembayaran atau saat diperolehnya penghasilan. Jika terlambat, tidak ada sanksi spesifik atas keterlambatan pembuatan bupot.
FITRI SETYANING PRATIWI