Saya ada pertanyaan terkait dengan business transfer yang menghasilkan goodwill. Untuk transaksi ini saya aware akan menjadi objek PPN, namun untuk PPh nya apakah ada kewajiban yang harus dipenuhi? Mas, Mbak mau memastikan aja. Tidak ada objek PPh nya kan? PPh nya hanya mengatur mengenai amortisasi saja kan?
objek PPH muncul ketika ada penghasilan kak, kembali ke pasal 4 ayat 1 UU PPH. setauku goodwill muncul karena ada selisih nilai buku dan nilai beli dari transaksi pembelian aset. harusnya tidak ada penghasilan, tapi kembalikan ke wp lagi ya kak. boleh dijelaskan juga aspek amortisasi yang diatur di uu pph kita. untuk PPN, seperti biasa, cek apakah ada penyerahan BKP/JKP.
EVARISTA ANGELINA LINGGA