Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008, surat keterangannya ada format khusus tidak?
Tidak diatur secara khusus oleh ketentuan perpajakan untuk formatnya. “Surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan..”
CLAUDYA ROULI GULTOM