Hai, mas/mbak izin bertanya. Untuk pengungkapan aset sukarela berdasarkan UU HPP (bab 5 pasal 5) itu apakah hanya untuk wp yg udah join tax amnesty sebelumnya atau semua wp bisa menerapkan itu? Dalam hal ini wp badan. Thank you
sampaikan normatif sesuai Pasal 5 nya
MUHAMMAD ANDY RIANO